PELAKSANAAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ONLINE (E-AUCTION) (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG LHOKSEUMAWE)
Dalam Pasal 74 ayat (5) dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah diatur bahwa, setiap lelang wajib yang dilaksanakan melalui aplikasi lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding) dan verifikasi terhadap setoran uang jaminan penawaran lelang dilakukan dengan otomatisasi oleh sistem aplikasi, namun kenyataanya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe melakukan lelang dengan penawaran turtutup (closed bidding) dan verifikasi terhadap setoran uang jaminan lelang dilakukan secara manual.
Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan lelang, hambatan dalam pelaksanaan lelang dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan lelang objek hak tanggungan secara online (e-auction) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan lelang objek hak tanggungan secara online (e-auction) pada tahap verifikasi uang jaminan lelang dan pada penawaran lelang belum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatan dalam pelaksanaan yakni masalah teknis, adanya gugatan dari debitur serta pengosongan objek lelang. Penyelesaian masalah teknis dilakukan dengan membatalkan lelang atau menunggu gangguan selesai sebelum jam kerja berakhir, gugatan debitur diselesaikan melalui negosiasi atau pengadilan, dan pengosongan objek lelang dilakukan dengan pendekatan persuasif atau fiat eksekusi.
Perlu meningkatkan transparansi serta evaluasi sistem untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan. Pemerintah juga perlu meningkatkan server dan pengembangan notifikasi otomatis agar proses lebih efisien. Peserta lelang sebaiknya melakukan penelitian langsung terhadap kondisi asli objek lelang dan wajib menguasai dokumen kepemilikan lelang agar mendapat kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.