PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) SEBAGAI BENTUK KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (SUATU PENELITIAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI ACEH)
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun di Provinsi Aceh perempuan dan anak masih menjadi korban dari tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) dan menghadapi hambatan dalam mendapatkan perlindungan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn), kendala dalam perlindungan perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn) dan upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh dalam menangani kasus revenge porn).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara kajian literatur dan peraturan perundang- undangan. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pornografi balas dendam di Aceh dilakukan melalui pendekatan dengan seksama yang melibatkan melibatkan UPTD PPA, kepolisian, dan dinas pemberdayaan perempuan yang menyediakan pendampingan hukum, pemulihan fisik dan psikis, serta dukungan sosial. Pendekatan ini mencakup restorative justice, musyawarah adat, dan penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Kendala utama adalah kepastian hukum dan kompleksitas hukum yang menghambat perlindungan efektif bagi korban, meskipun ada Qanun Aceh, UU, dan komitmen pada CEDAW. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh berupaya mencegah revenge porn melalui edukasi publik, dukungan hukum, kerja sama dengan penegak hukum, serta pemantauan kasus.
Disarankan agar pemerintah dan masyarakat meningkatkan kepastian dan konsistensi hukum, serta implementasi kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi perempuan dari pornografi balas dendam.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.