KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Berdasarkan putusan nomor 185/Pdt.G/2021/MS. Bna. Bahwa setelah perceraian antara bekas suami menjual rumah yang merupakan harta bersama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari bekas istri dan telah dilakukan balik nama sertipikat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan sertipikat tersebut sebagai alat bukti yang sah dan untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS. Bna. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data/bahan hukum dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif yaitu sertipikat merupakan surat tanda bukti yang mutlak tapi tidak absolut. Hal ini berarti bahwa sertipikat hak atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitan sertipikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disarankan hakim mengajukan pejabat dari instansi pertanahan sebagai saksi ahli, dan dapat dikeluarkan suatu instruksi bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan maksud untuk adanya suatu ketegasan apa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/ Kota Madya dan pihak–pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci: Pembuktian, Sertipikat, Pembagian Harta Bersama, Perceraian
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.