PERLINDUNGAN HAK CIPTA E-BOOK OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN ACEH
Pasal 40 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengakui bahwa e-book adalah salah satu karya adaptasi yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Maraknya pembajakan e-book di sejumlah perpustakaan digital berbasis website maupun aplikasi menjadi masalah serius dalam masyarakat. Bahkan perpustakaan digital milik Pemerintah tidak luput menjadi sorotan karena membagikan e-book ilegal dan memberikan akses download file PDF dari e-book yang disediakan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan Hak Cipta e-book oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, serta tantangan dan upaya yang ditempuh oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dalam perlindungan Hak Cipta e-book.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer, yaitu dari proses wawancara dengan responden dan informan untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Perlindungan Hak Cipta e-book oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh adalah melalui pengadaan Aplikasi iPustaka Aceh. Kerjasama dengan PT. Woolu Aksara Maya sebagai pengembang aplikasi menunjukkan komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh terhadap legalitas konten, lisensi resmi, dan teknologi Digital Rights Management (DRM) untuk mengontrol akses dan mencegah pelanggaran Hak Cipta. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menghadapi beberapa tantangan dalam melindungi Hak Cipta e-book, di antaranya ketidaklengkapan fitur aplikasi, penurunan pengguna iPustaka Aceh pasca Covid- 19, dan minimnya pemahaman pustakawan tentang Hak Cipta. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh memperbaharui kesepakatan dengan PT. Woolu Aksara Maya, gencar mempromosikan Aplikasi iPustaka Aceh, dan meningkatkan sosialisasi kepada pustakawan serta jajaran tentang pentingnya perlindungan Hak Cipta.
Dari hasil penelitian tersebut disarankan adanya evaluasi berkelanjutan dan regulasi internal oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang akan membantu meningkatkan efektivitas perlindungan Hak Cipta di masa mendatang. Diharapkan kepada Pemerintah untuk melibatkan Pustakawan dalam sosialisasi perlindungan Hak Cipta melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga strategi proaktif untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta di era digital dapat terlaksana.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.