KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014

KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
22-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Peraturan daerah, Bill drafting--Indonesia
Peraturan daerah, Asas penundukan diri, Qanun Jinayat, Non Muslim
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang menjalankan syari’at Islam salah satunya dalam penerapan peraturan daerah yang disebut Qanun. Sesuai dengan prinsip personalitas keislaman, pemberlakuan Qanun Jinayat adalah masyarakat Muslim, namun bagi masyarakat non-Muslim yang melakukan suatu tindak pidana secara bersamaan dengan orang Muslim, maka pelaku jarimah non-Muslim dapat memilih pilihan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain atau menundukkan diri secara sukarela pada Qanun Jinayat. Namun, mekanisme pengaturan penundukan diri ini belum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah penerapan sanksi cambuk Qanun Jinayat dapat menggantikan sanksi penjara yang diatur dalam KUHP.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pengaturan penundukan diri masyarakat non-Muslim terhadap ketentuan Qanun Jinayat dan menjelaskan penerapan sanksi cambuk Qanun Jinayat dapat menggantikan sanksi penjara yang diatur dalam KUHP.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan dan melakukan metode wawancara mendalam sebagai bentuk klarifikasi data. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan mekanisme pengaturan penundukan diri masyarakat non-Muslim diberlakukan sejak tahap penyidikan di kepolisian dan penerapan sanksi cambuk Qanun Jinayat dapat menggantikan sanksi penjara dalam yang diatur dalam KUHP karena berada dalam satu sistem hukum yang sama.

Diharapkan mekanisme pengaturan penundukan diri perlu diatur secara rinci di dalam hukum formil agar terciptanya kepastian hukum yang terjamin bagi seluruh masyarakat di Aceh dan dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan sosialisasi hukum terkait pemberlakuan Qanun yang ada di Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.