ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
22-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan Kesusilaan, Comparative Law, Sex crimes, Hukum--Perbandingan
Perbandingan Hukum, Pencabulan, Kejahatan seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan dalam bagian kejahatan terhadap kesusilaan maka berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang secara tegas memasukkan pencabulan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, unsur-unsur, sanksi serta perlindungan terhadap korban memiliki beberapa perbedaan dari kedua undang-undang tersebut.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang unsur-unsur pasal, pengaturan sanksi dan pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan berdasarkan hasil dari mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana atau ahli. Dalam penelitian hukum ini terdapat teori perbandingan. Teori perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini adalah memperbandingkan peraturan perundang-undangan (comperative law).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dan sanksi tindak pidana pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengenal istilah kejahatan atau pelanggaran, tetapi menggunakan istilah tindak pidana. Beberapa pasal yang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik aduan, diubah menjadi delik biasa pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga terdapat beberapa pasal yang subyek nya diperluas, tidak hanya dibatasi pada anak-anak tetapi juga pada orang dewasa. Sanksi yang diatur menjadi lebih berat dan unsur-unsur terhadap tindak pidana pencabulan diatur menjadi lebih banyak. Pelindungan bagi korban pencabulan berupa bantuan hukum, rehabilitasi dan ganti rugi telah dirumuskan dengan baik. Dalam hal ini melalui undang-undang dianggap cukup melindungi korban yang terampas haknya.

Disarankan agar aparat penegak hukum memiliki persepsi yang dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terlebih pada korban dewasa sehingga mampu mengakomodir kebutuhan korban dengan baik untuk memenuhi hak-hak yang dibutuhkan oleh korban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.