EFEKTIVITAS KEWENANGAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWASAN DAERAH DI KOTA BANDA ACEH
Notaris di Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik notaris. Hal ini tentu saja dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang ketat oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Banda Aceh. Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Kota Banda Aceh merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Banda Aceh, hal ini sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh, menjelaskan hambatan-hambatan apa saja yang terjadi terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh oleh Majelis Pengawasan Daerah (MPD). Serta menjelaskan upaya apa saja yang dilakukan oleh Majelis Pengawasan Daerah (MPD) untuk menyelesaikan hambatan-hambatan Terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersumber dari data lapangan (Field Research) dan kepustakaan (Library Research) dan data primer, data sekunder dan data tersier.
Hasil penelitian diketahui bahwa peran Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh yaitu dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris di wilayah kerjanya, serta melakukan pembinaan terhadap administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan. Hambatan yang terjadi terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh oleh Majelis Pengawasan Daerah (MPD) yaitu, Notaris tidak membuka kantor, Notaris tidak sering berada di Kantor ketika dilakukan pengawasan, Notaris yang membuka kantor di luar wilayah Kota Banda Aceh, Sulitnya Komunikasi terhadap Notaris dikarenakan Notarisnya berada di Luar Provinsi Aceh, namun kantornya ada di Kota Banda Aceh, Ketidaksiapan Notaris dalam menyiapkan dokumen berkaitan dengan Protokol notaris, Ketidakhadiran para pihak (Pelapor maupun terlapor) ketika dilakukannya pertemuan oleh MPD. Upaya yang dilakukan oleh Majelis Pengawasan Daerah (MPD) untuk menyelesaikan hambatan-hambatan Terhadap Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Di Banda Aceh yaitu dengan melakukan investigasi terkait kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan Notaris, memberikan teguran dan merekomendasikan hasil pembinaan dan pengawasan kepada MPW
Disarankan kepada Notaris dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan dan kode etik. Serta kepada MPD Kota Banda Aceh disarankan dapat meningkatkan seriusitas dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Kata Kunci: Peran Majelis Pengawasan Daerah (MPD), Pembinaan, Pengawasan, Notaris
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.