RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA
Idealnya, sistem peradilan pidana bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan mencegah tindak kekerasan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun, kenyataannya, penganiayaan antar narapidana masih sering terjadi, dan pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman terbukti kurang efektif dalam menciptakan perubahan positif. Restorative justice menawarkan pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi. Meski demikian, terdapat permasalahan yang menyangkut tentang mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan antar narapaidana berdasarkan prinsip restorative justice serta masalah kesesuaian prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan antar narapidana terhadap hukum acara pidana.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme restorative justice sebagai penyelesaian dalam tindak pidana penganiayaan antar narapidana yang ada di dalam Lapas, menilai dan menjelaskan kesesuaian penyelesaian tindak pidana penganiayaan antar narapidana yang berdasarkan prinsip restorative justice terhadap hukum acara pidana yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Studi pustaka digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Namun selain itu, bahan hukum sekunder juga digali melalui wawamcara kepada akademisi, kepolisian, dan kejaksaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan antar narapidana berdasarkan restorative justice hanya dapat diberlakukan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan saja dan bukan merupakan pengulangan. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan Victim Offender Mediation (VOM) di lingkungan Lapas yang melibatkan pelaku, korban, dan segala pihak. Selanjutnya, KUHAP tidak secara eksplisit menjadikan prinsip restorative justice sebagai bagian dari asas bahkan mekanisme penyelesaian tindak pidana. Akan tetapi, Lembaga penegak hukum membentuk peraturan yang mengandung prinsip restorative justice yang sebenarnya cenderung mengakibatkan ketidaksesuaian dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 3 KUHAP. Meski demikian, peraturan-peraturan tersebut sejatinya telah sejalan dengan semangat pembaruan dan pengembangan hukum acara pidana agar menjadi lebih baik.
Disarankan agar penormaan restorative justice dimasukkan ke dalam KUHAP agar sejalan dengan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, mekanisme restorative justice akan lebih kokoh kedudukannya dalam upaya mendorong penyelesaian konflik yang lebih berpihak kepada korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.