HARMONISASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL-BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh sekarang berdasarkan Harga Pasaran yang ada dalam Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), dan masyarakat menilai bahwasanya penetapan tersebut masih tinggi dan tidak sesuai dengan harga transaksi terjadi dilapangan pada saat jual beli tanah dan bangunan.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana harmonisasi penetapan Nilai Jual Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jual beli tanah dan bangunan di kota Banda Aceh, memahami bagaimana pemungutan dan penetapan Nilai Jual Objek pajak BPHTB yang sesuai dengan rasa keadilan serta untuk mengetahui kendala dalam penetapan dan pemungutan pajak dilapangan BPHTB dalam jual beli tanah dan bangunan di kota Banda Aceh.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, harmonisasi dalam penetapan nilai jual objek pajak BPHTB selama ini adalah berdasarkan harga pasaran yang ada dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan juga Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) para pihak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik setempat apabila harga transaksi yang ada dalam ZNT tersebut tidak mewakili nilai transaksi dari para pihak. Pemungutan pajak BPHTB yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu dengan mempertimbangkan dan melihat faktor atau kondisi real wajib pajak itu pada saat mereka melakukan transaksi jual beli-tanah dan bangunan. Kendala dalam pemungutan pajak BPHTB di kota Banda Aceh yaitu ketidak jujuran masyarakat dalam melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya, dan kurangnya pemahaman dari wajib pajak itu sendiri terkait dengan perpajakan.
Diharapkan kepada wajib pajak untuk menggunakan data teraktual berupa peta zona nilai tanah (ZNT) dalam melakukan perhitungan dan pelaporan Pajak BPHTB. Diharapkan kepada pihak BPPKAD untuk melihat kondisi dan faktor real masyarakat sebagai wajib pajak dalam menentukan besaran pajak BPHTB yang harus disetorkan. Dan diharapakan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada sebagai wajib pajak terkait pajak BPHTB.
Kata Kunci : Harmonisasi, Penetapan, Pajak BPHTB, Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.