PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR)

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
20-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Kecelakaan lalu lintas, Lalu lintas--Undang-undang dan peraturan, Traffic regulations--Indonesia
Kecelakaan lalu lintas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Penggunaan transportasi mengakibatkan berbagai masalah dalam berlalu lintas, di antaranya kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain. Dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pada tahun 2020 sampai dengan 2021, tercatat sebanyak 3 kasus kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyidikan oleh penyidik Polres Tanah Datar, proses penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan pertimbangan hakim terhadap kasus kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu penelitian dengan melihat kenyataan hukum di lapangan yang dilakukan dengan melakukan wawancara pada responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik bertugas mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti dan keterangan. Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan. Hakim mengadili dan memutus berdasarkan dakwaan dan kondisi di persidangan.

Disarankan kepada penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain. Disarankan kepada penuntut umum dan hakim agar menjatuhkan pidana yang lebih berat, selain memberi efek jera terhadap pelaku juga untuk memberikan tekanan psikologis bagi masyarakat agar tidak lalai dalam berkendara.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.