ANALISIS YURIDIS PEMERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA
Perkosaan terhadap anak telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP. Berdasarkan data DP3A Aceh, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual khususnya perkosaan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Hal ini tentunya memerlukan perhatian khusus dan penanganan hukum yang tegas terkait kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep pemidanaan bagi ayah pelaku pemerkosaan terhadap anak menurut peraturan perundang-undangan dan menilai apakah peraturan tersebut telah menjamin perlindungan atas hak-hak anak sebagai korban perkosaan oleh ayah kandungnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer dan skunder. Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan konsep (conceptual approach). Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, konsep pemidanaan bagi ayah pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung diatur dalam beberapa peraturan pidana, yaitu KUHP Baru, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang TPKS dengan menekankan adanya pidana tambahan berupa penambahan pidana penjara 1/3 dari ancaman pidana biasa; serta Qanun Jinayat dengan sanksi alternatif berupa cambuk, denda, atau penjara. Konsep pemidanaan di atas justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena dengan banyaknya aturan yang mengatur dan sanksi pidana yang beragam membuat aturan tersebut tidak konsisten. Kedua, Meskipun sanksi pidana tersebut merupakan suatu bentuk pelindungan hukum yang memberikan keadilan bagi anak korban, namun hal ini dinilai belum cukup menjamin pelindungan terhadap anak korban terutama pada proses pemulihan korban setelah dilakukannya proses hukum bagi pelaku. Dalam kasus ini dapat diterapkan pencabutan hak asuh terhadap ayah sebagai pelaku, karena pencabutan hak asuh merupakan bagian dari upaya untuk menjauhkan anak korban dari pelaku perkosaan.
Disarankan kepada hakim untuk memperhatikan kondisi dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam memutuskan sanksi yang maksimal dan efektif. Serta disarankan kepada pemerintah untuk merangkum kembali aturan-aturan yang ada mengenai perkosaan menjadi satu aturan utuh, yang mencakup semuanya agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan yang ada, untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.