PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa hak konsumen adalah “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Namun dalam pelaksanaanya hak-hak konsumen belum terpenuhi seperti dalam pemberian salinan sertifikat perumahan rakyat yang seharusnya diberikan kepada konsumen namun hal itu tidak dijalankan oleh pihak pengembang.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab tidak diberikannya akta perjanjian Kredit Perumahan Rakyat, akibat hukum tidak diberikannya akta perjanjian Kredit Perumahan Rakyat, dan upaya perlindungan hukum kepada konsumen yang tidak diberikan akta perjanjian Kredit Perumahan Rakyat di Kabupaten Aceh Besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini untuk memperoleh data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan penyebab tidak diberikannya akta perjanjian kredit perumahan rakyat karena aspek peraturan perundang-undangan yang masih kurang dalam hal prosedur perjanjian kredit, selain itu kurangnya kesadaran hukum pihak bank dan kurangnya pengetahuan masyarakat juga menjadi penyebab konsumen tidak diberikanya salinan akta perjanjian. Akibat yang timbul dari tidak diberikannya salinan akta kepada konsumen adalah konsumen tidak memiliki pegangan salinan yang nantinya bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa, konsumen juga tidak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta sanksi atau akibat hukum dari tidak diberikannya salinan akta perjanjian. Upaya perlindungan yang dapat dilakukan yaitu dengan memperjelas prosedur pelaksanaan perjanjian sehingga lebih jelas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban konsumen, dengan begitu diperlukannya sosialisasi terkait dengan perjanjian kredit baik itu bagi konsumen maupun bank dan pengembang.
Disarankan kepada OJK untuk menyempurnakan POJK dengan memperjelaskan prosedur dalam perjanjian kredit dan menentukan jangka waktu pemberian akta salinan perjanjian kredit kepada konsumen. Kepada Bank untuk memberikan salinan akta perjanjian kredit pada saat selesai terjadinya akad perjanjian dengan konsumen, sebagaimana telah disepakati bahwa bank harus memberikan salinan akta perjanjian kredit sehingga terpenuhnya hak konsumen. Kepada konsumen untuk memahami prosedur perjanjian kredit dan meminta salinan akta perjanjian kredit kepada bank, dikarenakan akta salinan perjanjian kredit tersebut perlu menjadi pegangan bagi konsumen.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.