PIDANA PENJARA DIBAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2788K/Pid.Sus/2019)

PIDANA PENJARA DIBAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2788K/Pid.Sus/2019)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
19-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Keputusan hakim, Prisons--Law and legislation, Narkotika, Narcotics--Criminal provisions, Criminal courts
Keputusan hakim, Pidana Penjara, Tindak Pidana Narkotika, Narkotika
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2788 K/Pid.Sus/2019. Dalam putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang NO. 35 Tahun 20019 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Tujuan dari Studi kasus ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana fakta-fakta dalam persidangan serta menganalisa tepat atau tidaknya Keputusan yang diberikan Hakim kepada terdakwa dalam putusan Mahkamah Agung No 2788 K/Pid.Sus/2019.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau penelitian kepustakaan, menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian putusan Mahkamah Agung Nomor 2788 K/Pid.Sus/2019 Hakim tidak cermat dalam memutus perkara dikarenakan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang rinci dan konkrit. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah meregulasikan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun, namun pada kenyataan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap kasus ini ialah 1 tahun 6 bulan. Maka hakim dianggap telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam undang undang narkotika terkhusus pada ketentuan ancaman pidana yang berlaku di dalam Pasal 112 Ayat (1).

Hakim disarankan untuk memberikan pertimbangan yang jelas, logis, dan berbasis analisis komprehensif dari fakta persidangan, serta mengkaji prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan yang relevan. Keputusan Hakim harus mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. Hukuman 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Andi Rifqi S dipandang keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.