PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MEDIA SOSIAL
Kebebasan pers merupakan salah satu aspek dari kebebasan berekspresi yang diberikan kepada jurnalis dalam menyampaikan informasi berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cekatan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Penerapan kebebasan pers ini masih menjadi isu hak asasi yang belum terselesaikan, khususnya pada jurnalis yang menggunakan platform media sosial dalam menyampaikan informasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana standar perlindungan kebebasan pers menurut instrumen internasional serta untuk memahami faktor-faktor apa saja yang menghalangi jurnalis dalam melaporkan situasi Palestina di media sosial.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dengan membaca dan mempelajari literatur-literatur terkait peraturan perundang-undangan, majalah, surat, artikel, pendapat hukum.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep perlindungan kebebasan pers dapat dianalisis dalam beberapa instrumen internasional yang memaparkan hal-hal menyangkut kebebasan berekspresi hingga keselamatan jurnalis. Adapun yang menjadi penghalang bagi jurnalis dalam menjalani tugasnya menyampaikan informasi mengenai situasi konflik Israel-Palestina di media sosial adalah praktik moderasi konten yang dilakukan platform media sosial dengan cara melakukan shadow ban, sensor, hingga penghapusan unggahan tanpa alasan yang jelas. Ditambah lagi beberapa masalah yang harus dihadapi jurnalis seperti risiko keselamatan hingga pemutusan akses internet.
Disarankan kepada pihak-pihak berwenang dalam organisasi internasional seperti PBB untuk lebih memperhatikan hak-hak kebebasan pers yang dimiliki jurnalis khususnya jurnalis di wilayah perang sesuai dengan ketentuan hukumnya dan perusahaan platform media sosial lebih memperhatikan isu-isu hak asasi kebebasan berekspresi dengan memperbaiki ketentuan panduan komunitas pada media sosial agar fungsinya tidak salah sasaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.