PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG DIJUAL SECARA SEPIHAK SETELAH PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO)
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Kewenangan untuk bertindak atas harta bersama diatur pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa berkaitan dengan harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, namun dalam masyarakat masih terjadi perbuatan perbuatan hukum menguasai atau menjual secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak terhadap harta bersama tersebut sehingga menimbulkan persengketaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan akibat jual beli harta bersama secara sepihak setelah perceraian, menjelaskan penyelesaian sengketa harta bersama yang dijual secara sepihak setelah perceraian dan hambatan dalam penyelesaian sengketa harta bersama yang dijual secara sepihak setelah perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Semua data di dalam penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat dari menjual harta bersama secara sepihak, pihak yang menjual wajib menyerahkan ½ (setengah) dari nilai jual harta bersama yang dijual secara sepihak. Pada penyelesaian sengketa harta bersama yang dijual secara sepihak hakim mempertimbangkan perkara berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa harta bersama yang dijual secara sepihak seperti melampirkan akta autentik yang tidak asli, memberikan bukti elektronik yang tidak akurat, tidak hadir dalam persidangan dan mendatangkan saksi-saksi tertimonium de auditu hal ini menyebabkan terhambatnya proses persidangan dan menyulitkan hakim dalam mencari kebenaran.
Disarankan kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan sebaiknya membuat perjanjian pranikah khususnya mengenai ketentuan harta dalam perkawinan agar mendapatkan kepastian hukum ketika terjadi konflik. disarankan kepada pemerintah menggalakkan sosialisasi pengenalan hukum terkait aturan peralihan harta bersama dalam perkawinan sehingga aturan hukum tersebut berlaku secara efektif dalam masyarakat. Untuk penyelesaian sengketa harta bersama disarankan diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengeketa, seperti mediasi karena selain dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, biaya yang dikeluarkan juga lebih sedikit.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.