PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
26-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Iphone bekas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perlindungan Konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada Pasal 8 ayat (2) UUPK mengatur bahwa “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat dan/atau bekas tanpa memberikan informasi yang lengkap atas barang tersebut”. Peredaran Iphone bekas sudah tersebar luas, banyaknya peredaran Iphone bekas yang sudah diperbaiki atau tidak original menimbulkan masalah pada konsumen. Banyak konsumen yang memilih membeli iphone bekas karena tergiur oleh harga yang ditawarkan oleh pelaku usaha sangat murah dibandingkan dengan harga iphone yang baru sehingga konsumen dapat memenuhi keinginannya dalam menggunakan iphone.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli Iphone bekas, mengetahui penyebab pelaku usaha memperdagangkan Iphone bekas dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli Iphone bekas di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris, yaitu jenis penelitian yang berfokus pada fakta sosial yang dilakukan kepada responden dengan wawancara sebagai alat untuk mengumpulkan data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen atas penjualan Iphone bekas belum terlaksanakan. Konsumen tidak tahu ada lembaga yang dapat menangani kerugian yang dialami. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah khususnya Disprindagkop, Disprindag dan YaPKA membuat konsumen berada dalam posisi yang lemah sehingga banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak beriktikad baik dalam transaksi jual beli Iphone bekas. Banyak pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan sepihak dengan tidak memberikan informas secara jelas mengenai kondisi barang tersebut. Penyebab pelaku usaha memperdagangkan Iphone bekas karena tingginya permintaan dari konsumen untuk kebutuhan sosial dan karena smartphone yang berkualitas baik. Harga Iphone bekas yang jauh lebih murah memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha. Pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan tidak terlaksanakan, karena banyak konsumen yang menanggung biaya sendiri untuk memperbaiki dan menggantikan Iphone yang rusak.

Disarankan kepada Pelaku usaha dan konsumen harus memiliki pemikiran yang baik dalam melakukan transaksi jual beli Iphone bekas agar terhindar dari kerugian, harga yang murah tidak menjamin Iphone berkualitas baik. Konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpengaruh keadaan sosial. Pelaku usaha harus memperhatikan hakhak konsumen dan kewajiban serta tanggung jawab dalam melakukan transaksi jual beli Iphone bekas agar terciptanya perekonomian yang sehat. Kepada Disprindagkop, Disprindag dan YaPKA untuk selalu meningkatkan pembinaan atau himbauan mengenai pentingnya kesadaran atas hak dan juga kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.