EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI KOTA SABANG

EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI KOTA SABANG
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Peradilan adat, Penyelesaian Sengketa, Sengketa adat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Peradilan adat Mukim adalah salah satu peradilan adat yang diakui dalam lembaga adat Aceh. Mukim membawahi beberapa gampong yang di pimpin oleh Imuem Mukim. Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat menentukan bahwa penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat diselesaikan secara bertahap meliputi penyelesaian secara adat di Gampong dan penyelesaian secara adat di Mukim yang dilakukan secara berjenjang. Aparat penegak hukum wajib memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat. Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim menentukan bahwa salah satu tugas dan kewenangan mukim adalah menyelesaikan sengketa adat. Namun dalam kenyataannya di Kota Sabang, masih banyak masyarakat yang memilih untuk menyelesaikan sengketa adat ke kepolisian dari pada menyelesaikan sengketa tersebut melalui peradilan adat Mukim.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa adat di Kota Sabang, serta untuk menjelaskan bagaimanakah efektivitas Peradilan Adat Mukim dalam penyelesaian sengketa adat di Kota Sabang.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Memperoleh data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menghasilkan data deskriptif analisis dari data dan informasi yang dinyatakan oleh informan dan responden secara lisan atau tertulis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesain sengketa adat melalui peradilan adat di kota Sabang dilakukan secara bertahap yaitu penyelesaian secara kekeluargaan, kemudian diselesaikan secara adat di Gampong dan apabila tidak menemukan perdamaian maka akan diselesaikan secara adat di Mukim. Peran peradilan adat Mukim di Kota Sabang belum berjalan secara efektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan peradilan adat mukim, kurangnya koordinasi antara perangkat Gampong dan perangkat Mukim, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintahan Mukim, adanya kesulitan peradilan adat Mukim dalam menyelesaikan sengketa adat, banyak masyarakat yang lebih memilih jalur hukum dan terakhir adalah kurang efektifnya sanksi yang diberikan oleh peradilan adat.

Disarankan kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan sengketa adat dengan cara bertahap dimulai dari penyelesaian secara kekeluargaan, kemudian Gampong dan terakhir penyelesaian melalui Mukim. Apabila tidak menemukan perdamaian barulah sengketa adat tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Disarankan juga kepada Pemerintah Kota Sabang untuk lebih memperhatikan peradilan adat mukim terutama terkait dengan peran Mukim dalam menyelesaikan sengketa adat salah satunya dengan cara memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang cukup terhadap peradilan adat Mukim di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa melalui peradilan adat yang berdasarkan ketentuan dilakukan secara bertahap, supaya tidak adanya keraguan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.