PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria. UUPA memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan dan tugas PPAT dalam sistem pertanahan Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Dimana PPAT diwajibkan untuk mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan kode etik dalam proses pembuatan akta. Melihat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh PPAT maka perlu diperhatikan mengenai ketaatan pada kode etik dan juga aturan hukum. Dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mana dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa MPPD mempunyai tugas dalam membantu menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur namun masih saja terjadi pelanggaran tugas dan jabatannya yang dilakukan oleh PPAT.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis peran dan tanggung jawab Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam menangani pelanggaran kode etik PPAT, mekanisme penetapan sanksi terhadap PPAT yang terbukti melanggar kode etik dan upaya yang dilakukan MPPD dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik PPAT.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kemudian analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif.
MPPD belum berperan secara optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas yang dijalankan PPAT. Karena masih menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran. Apabila PPAT terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada PPAT sebagaimana yang dilakukan terhadap PPAT SR. Sementara belum ada PPAT yang diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PPAT. Adapun upaya yang dilakukan oleh MPPD dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik PPAT dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan langsung ke kantor PPAT yang dilakukan 1 tahun sekali. Saran untuk peran MPPD harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap PPAT melalui pengawasan secara berkala dan melakukan pemeriksaan ke kantor PPAT minimal dua kali dalam setahun.
Saran untuk penetapan sanksi MPPD perlu memberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Disarankan dalam upaya pencegahan pelanggaran kode etik kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi mengenai MPPD kepada masyarakat.
Kata kunci: MPPD, pelanggaran, PPAT saja terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 2 tahun 2018, dan Pasal 4 kode etik. Proses penetapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT ada beberapa tahapan. Pertama MPPD
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.