TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP PENERTIBAN PENGEMIS DI BAWAH UMUR
Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “negara, pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban terhadap penyelenggaraan perlindungan anak” termasuk eksploitasi anak. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Orang terlantar, dan Tuna Sosial lainnya di Wilayah Kota Banda Aceh. Namun dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh pengemis dibawah umur sampai saat ini terus bertambah sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab menganalisis dan menjelaskan mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penertiban pengemis di bawah umur, faktor penghambat Pemerintah Kota Banda Aceh belum dapat mengatasi masalah penertiban pengemis di bawah umur dan upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menangani penertiban pengemis di bawah umur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum kepustakaan dan lapangan yang menggunakan bahan hukum berupa perundang-undangan dan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer, sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penertiban pengemis dan perlindungan pengemis dibawah umur telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, namun belum dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Dinas terkait lainnya dan belum melibatkan partisifasi Masyarakat. Secara eksternal hambatannya, kebutuhan ekonomi yang terus mendesak, pendatang dan berpindahnya masyarakat dari desa ke kota, kebiasaan masyarakat yang suka memberikan sumbangannya kepada pengemis terutama pengemis di bawah umur, Secara internal hambatannya adalah, belum tersedianya panti rehabilitasi sosial, Keterbatasan anggaran Anggaran berdampak pada belum tersediannya panti rehabilitasi sosial, pelibatan pihak lain dalam penanganan penertiban pengemis dibawah umur belum terlaksana dengan baik. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengangani pengemis dibawah umur yaitu sosialisasi, mengeluarkan himbauan agar tidak mengemis ditempat umum, jalan raya dan keramaian dan memberi bantuan modal usaha pada orang tua agar anak dapat di sekolahkan sesuai dengan kebijakan Walikota Banda Aceh. Membentuk, tim patroli dan Pengadaan Program Kesejahteraan Anak dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pengemis yang kian marak terjadi.
Disarankan kepada Dinas Sosial untuk meningkatkan pengawasan langsung, memberikan keterampilan kepada orang tua pengemis dibawah umur agar modal usaha yang diberikan dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak sekolah dan meningkatkan ekonomi keluarga. Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk merealisasikan tersedianya panti rehabilitasi sosial dan membuat kebijakan agar masyarakat dapat turut berpartisifasi dalam mencegah dan menagani pengemis dibawah umur.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah Kota, Penertiban Pengemis, Anak di bawah Umur
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.