WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG KEPADA TOKE KOPI DENGAN JAMINAN PEMBAYARAN HASIL PANEN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG KEPADA TOKE KOPI DENGAN JAMINAN PEMBAYARAN HASIL PANEN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
27-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum Perjanjian, Perjanjian utang-Piutang, Perjanjian hutang piutang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Di dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa : “Karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik”. Perjanjian utang-piutang antara toke kopi dan petani kopi dengan jaminan pembayaran hasil panen dibuat secara lisan namun pada pelaksanaannya terjadi wanprestasi.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan Pelaksanaan perjanjian utang-piutang, penyebab terjadinya wanprestasi, dan upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan wanprestasi utang-piutang kepada toke kopi dengan jaminan pembayaran hasil panen.

Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis empiris, data yang didapatkan berupa data Primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara, dan Penelitian kepustakaan didapatkan dengan cara membaca dan mempelajari Undang-Undang, buku-buku, karya ilmiah dan literatur terkait.

Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian utang-piutang kepada toke kopi dengan jaminan pembayaran hasil panen, dilakukan dengan cara petani wajib menyerahkan hasil panennya kepada toke kopi dan hutang bisa dibayar secara cicilan atau kontan. Ada tiga penyebab terjadinya wanprestasi yaitu, praktik pengurangan harga beli, faktor ekonomi dan kelalaian petani peminjam. Upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian utang-piutang kepada toke kopi dengan jaminan hasil panen ini yaitu : menegur petani melalui panggilan telepon untuk segera membayar hutangnya, mendatangi rumah petani yang telat membayar hutang, dan upaya terakhir yang ditempuh adalah membuat kesepakatan ulang secara lisan dengan menghadirkan Reje Kampung setempat guna menjadi saksi dalam pembuatan perjanjian.

Disarankan kepada para pihak hendaknya membuat perjanjian secara tertulis dan melaksanakan perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan dan disarankan kepada toke kopi hendaknya meminta jaminan benda yang bisa diperjual belikan kepada petani kopi yang melakukan wanprestasi dan telat membayar hutangnya kepada toke kopi

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.