PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI AJARAN HAK ASASI MANUSIA (DT00081)
Pasal 28 huruf H ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Berdasarkan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012, dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, apabila pihak yang berhak menolak ganti kerugian dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan atau menolak putusan pengadilan, maka akan dilaksanakan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri, serta mengakibatkan hapusnya hubungan hukum pihak yang berhak dengan tanah hak miliknya. Terdapat indikasi bahwa pengaturan penitipan ganti kerugian ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai penitipan ganti kerugian di pengadilan, juga cenderung tidak sesuai dengan aturan dengan sistem hukum HAM Indonesia, serta dalam pelaksanaannya cenderung tidak memberikan perlindungan kepada yang berhak. Sehingga hal ini menimbulkan masalah untuk dijawab melalui penelitian tentang kedudukan, pengaturan dan perlindungan HAM dalam pelaksanaan penitipan ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengkaji dan menjelaskan kedudukan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mengkaji dan menjelaskan pengaturan penitipan ganti kerugian dalam UU No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 dikaitkan dengan sistem HAM di Indonesia dan mengkaji dan menjelaskan perlindungan HAM dalam pelaksanaan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normativ dan yuridis empiris, dengan sumber data adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersier, serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Penitipan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum sepenuhnya memenuhi unsur konsep penitipan ganti kerugian, yaitu tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak yang berhak terhadap besaran nilai ganti kerugian, ganti kerugian belum memenuhi memenuhi penggantian layak dan adil melalui perhitungan nilai harga secara wajar dan mulia, belum menjamin kehidupan pihak yang berhak, tidak adanya kedudukan yang sama antara pemerintah dengan pihak yang berhak, dan proses pengadaan tanah belum berpegang pada peraturan perundang-undangan dengan menggunakan asas kepatutan serta tidak berlaku sewenang-wenang. Kedua, Pasal-pasal dalam UU No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, beserta peraturan pelaksanannya selain tidak harmonis dengan instrumen HAM yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga tidak harmonis dengan instrumen HAM internasional. Ketiga, Penitipan ganti kerugian yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 kurang memberikan perlidungan hukum terhadap pihak yang berhak. Model pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbasis HAM dilaksanakan dengan cara pada setiap tahapan dilakukan melalui prinsip kesepakatan, keadilan, kesetaraan, non diskriminasi, kesetaraan dalam informasi, partisipasi, menjunjung harkat dan martabat serta humanity.
Disarankan agar pemerintah; Pertama, mengkaji ulang UU No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, agar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan penghormatan terhadap HAM sehingga dapat meminimalisir benturan/penolakan dari masyarakat khususnya pihak yang berhak. Kedua, penitipan ganti kerugian dilakukan dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang berhak terhadap besaran nilai ganti rugi, kondisi dilakukannya penitipan dan tempat lokasi penitipan. Ketiga, proses pengadaan tanah bagi pembangunan umum di Indonesia hendaknya dilaksanakan dengan pendekatan keberpihakan dan penghormatan terhadap HAM pihak yang berhak, yaitu dilakukan dengan mengedepankan partisipasi pihak yang berhak dalam perencanaan, sosialisasi, negosiasi dan pemberian kompensasi lebih sesuai dan komprehensif.
Kata Kunci; Penitipan Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Hak Asasi Manusia
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.