PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEMILU (PENELITIAN DI WILAYAH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KABUPATEN BIREUN)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEMILU (PENELITIAN DI WILAYAH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KABUPATEN BIREUN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
26-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Pemilihan Umum, Election Offenses, Restorative justice, Law enforcement
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Penegakan hukum, Tindak pidana pemilihan umum
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Pendekatan pidana dalam penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) saat ini sedang menjadi perhatian di semua kalangan aparatur penegak hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masing-masing Lembaga Penegak Hukum telah menerbitkan aturan yang mengatur praktik keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Bahwa peraturan tersebut memberikan ketentuan syarat untuk dapat melakukan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Namun dalam praktik pelaksanaannya masih terdapat perkara yang termasuk kedalam persyaratan pada peraturan tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice, yaitu seperti pada perkara tindak pidana pemilu.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis Tindak Pidana Pemilu yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, untuk mengetahui hambatan yang ditemukan terhadap pelaksanaan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana pemilu dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakuan agar Restorative Justice dapat diterapkan pada tindak pidana pemilu

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung di Lokasi penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, jenis Tindak Pidana Pemilu yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice setelah dilakukan diskualifikasi tindak pidana dengan berpedoman dari ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014, SK Dirjen Badilum No. 1691 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif adalah dari 76 (tujuh puluh enam) jenis tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu hamya 3 (tiga) Pasal yang tidak dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, yaitu Pasal 520, Pasal 544 dan Pasal 553 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum. Kedua, hambatan yang ditemukan terhadap pelaksanaan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu pada factor regulasi yaitu waktu penanganan tindak pidana pemilu yang singkat, kesulitan dalam proses pembuktian, pelaku tidak dapat ditahan dan pada factor kelembagaan yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam penanganan tindak pidana pemilu, masih terdapat ego sektoral dan juga terdapat hambatan dalam faktor budaya Masyarakat. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan agar Restorative Justice dapat diterapkan Pada Tindak Pidana Pemilu yaitu diperlukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana pemilu guna membangun budaya hukum pada Masyarakat yang berlandaskan keadilan restoratif dan juga perlu untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sentra Gakkumdu, Meningkatkan Sinergitas Sentra Gakkumdu, serta diperlukan optimalisasi waktu penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilu.

Disarankan Pertama, kepada Sentra Gakkumdu untuk lebih memperketat keamanan dan pengawasan penuh secara berskala agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pemilu di kemudian hari khususnya di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireun dan juga pada Kabupaten lainnya. Kedua, disarankan agar unsur Sentra Gakkumdu saling besinergi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu serta memberikan edukasi kepada Masyarakat terkait pencegahan tindak pidana pemilu. Ketiga, disarankan agar aparatur penegak hukum untuk menerapkan penyelesaian perkara dengan mengedepankan Restorative Justice pada tindak pidana pemilu dan besinergi dengan unsur Gakkumdu serta diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mempertimbangkan kualitas jenis tindak pidana atau perkara yang akan diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam Masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.