PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI HANDPHONE EKS-INTERNASIONAL MELALUI E-COMMERCE
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE mensyaratkan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar. Selain itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomo 8 Tahun 1999 (UUPK) menjelaskan pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/jasa yang diperdagangkan. Namun pada prakteknya masih ditemukan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, seperti pelaku usaha Ipone Ex-Internasional di E-Commerce.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan transaksi jual beli handphone Eks-Internasional melalui E-commerce, menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli handphone Eks-Internasional melalui E-commerce, menganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli handphone Ex-Internasional melalui E-commerce.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian transaksi jual beli handphone Eks-Internasional dilaksanakan melalui E-commerce, proses transaksi di E-Commerce mengunggah barang, menetapkan harga dan konsumen melakukan pembayaran sebelum barang dikirim. Konsumen juga mendapatkan perlindungan atas perbuatan pelaku usaha yang mengakibatkan kerugaian bagi konsumen, konsumen mendapatkan hak untuk advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindunga konsumen secara patut. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Transaksi Elektronik mensyaratkan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang benar. Terdapat beberapa metode untuk menyelesaikan sengketa konsumen yakni melalui pengadilan maupun luar pengadilan.
Disarankan kepada pelaku usaha melalui platfom E-Commerce agar memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, agar konsumen tidak merasa tertipu terhadap barang yang dibeli.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.