PERTANGGUNGJAWABAN KONSUMEN HOTEL ATAS KERUSAKAN BARANG INVENTARIS KAMAR HOTEL DI BANDA ACEH
Pasal 5 poin a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa kewajiban konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Tetapi, dalam praktik masih terdapat konsumen hotel yang tidak mengikuti petunjuknya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyelesaian terhadap kerugian pelaku usaha akibat tindakan konsumen, pertanggungjawaban konsumen terhadap pihak hotel atas kerusakan barang dalam kamar hotel dan faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan barang pada kamar hotel.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap kasus kerusakan barang hotel oleh konsumen di Banda Aceh, dilakukan secara negosiasi antara hotel dan konsumen untuk menyelesaikan ganti rugi atas kerusakan barang. Pertanggungjawaban konsumen terhadap kerusakan barang hotel berupa ganti rugi sebesar yang telah dicantumkan pada perjanjian ketika konsumen tersebut checkin serta pembayarannya dilakukan ketika konsumen check-out dari hotel melalui pemotongan deposit atau diluar biaya deposit tersebut. Faktor yang menyebabkan kerusakan barang pada hotel ialah faktor kelalaian dan kondisi barang. Faktor kelalaian seperti menjatuhkan pemanas air, menghilangkan remote AC dan kehilangan kunci kamar. Sedangkan, faktor kondisi barang ialah robeknya sprei akibat anak dari konsumen yang melompat-lompat diatas kasur.
Disarankan kepada hotel untuk memperbaharui barang inventaris yang sudah lama atau tidak layak dipakai dan dalam menyelesaikan permasalahan hotel harus tetap menggunakan penyelesaian secara negosiasi serta konsumen diharapkan untuk dapat menerapkan peraturan dan bertanggung jawab apabila melanggar peraturan yang telah di tertibkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.