EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
25-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Mediasi, Real property--Disputes, Sengketa pertanahan, Mediation
Mediasi, Sengketa tanah, Sengketa pertanahan, Penyelesaian sengketa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Sengketa tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penyelesaian sengketa tanah merupakan tantangan yang kompleks dalam sistem hukum di Indonesia. Mediasi telah muncul sebagai pendekatan yang dianggap efektif untuk menangani konflik properti dengan cara yang lebih cepat dan lebih murah. Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mengatur tentang Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, namun pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh cenderung tidak berhasil.

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Banda Aceh serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhitung tahun 2021-2022 berada di angka 13%, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masih berada dalam kategori sangat rendah. Faktor penting yang mempengaruhi tingkat efektivitas mediasi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh seperti itikad para pihak, keterampilan mediator, kemampuan berkomunikasi para pihak, kemampuan memahami konflik, dan persetujuan kesepakatan.

Disarankan kepada para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi untuk berkomitmen penuh mengupayakan perdamaian agar mudah mendapatkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dari sengketa yang ingin diselesaikan dan diperlukan adanya evaluasi proses mediasi untuk menaikkan tingkat efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah pada Pengadilann Negeri Banda Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.