PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI MELALUI MEDIASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diintegrasikan ke dalam proses litigasi melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2016 disebutkan bahwa “Semua atas putusan (verstek) dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Puraturan Mahkamah Agung ini”. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dari 53 kasus yang masuk selama periode 2020-2023, hanya 9 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Oleh karena itu implementasi mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh di anggap kurang berhasil.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan mediasi dalam kasus tersebut, serta menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh dilaksanakan di ruang tertutup. Mediator memandu para pihak melalui beberapa tahap, yaitu penyampaian inti masalah, penyerahan draft kesepakatan damai, dan penyampaian hasil mediasi. Faktor keberhasilan mediasi, pemilihan mediator yang tepat, adanya alternatif solusi, dan proses yang terstruktur. Faktor kegagalan mediasi ketidaksediaan pihak untuk mengalah, tuntutan penggugat yang berlebihan, kurangnya itikad baik, serta ketidakhadiran pihak-pihak yang terlibat. Upaya untuk meningkatkan keberhasilan mediasi telah dilakukan dengan cara meningkatkan kompetensi dan keterampilan mediator, menyusun proses mediasi yang lebih terstruktur, berpikir cepat dalam menawarkan solusi, menggunakan teknik kaukus, serta membangun kepercayaan, kredibilitas, dan profesionalisme dalam negosiasi.
Disarankan kepada mediator dan pihak-pihak yang bersengketa untuk beritikad baik selama proses mediasi. Selain itu, mediator di Pengadilan Negeri Banda Aceh disarankan untuk terus meningkatkan keterampilan mereka, dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada mediator yang berhasil mencapai perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.