TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PERNIAGAAN ORGAN TUBUH GAJAH SEBAGAI SATWA DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PERNIAGAAN ORGAN TUBUH GAJAH SEBAGAI SATWA DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Wildlife conservation--Law and legislation--Criminal provisions, Perdagangan satwa--Peraturan perundang-undangan, Satwa dilindungi--Perlindungan hukum, Wildlife trade--Law and legislation
Tindak pidana perniagaan satwa, Satwa liar, Satwa yang dilindungi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Gajah tergolong dalam satwa liar yang dilindungi dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun sudah diatur dalam Undangundang, tindak pidana pembunuhan gajah sebagai satwa yang dilindungi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah sebagai satwa dilindungi, untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah sebagai satwa dilindungi dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah sebagai satwa dilindungi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Data primer di peroleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah sebagai satwa dilindungi adalah faktor ekonomi, faktor banyak permintaan, kurangnya fasilitas dan anggota. Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ gajah sebagai satwa yang dilindungi yaitu pelaku memberikan kuini yang telah diracun kepada gajah, mengambil gading yang telah dicat warna hitam lalu dimasukan kedalam plastik untuk dijual. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah sebagai satwa yang dilindungi adalah melakukan upaya preventif dan upaya represif.

Disarankan kepada pemerintah agar melakukan perlindungan terhadap gajah sebagai satwa dilindungi dengan sosialisasi dan patroli dan memberikan putusan yang lebih tegas terhadap tindak pidana pembunuhan dan perniagaan organ tubuh gajah agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.