ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM STELSEL NEGATIF BERTENDENSI POSITIF DALAM PENGATURAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM STELSEL NEGATIF BERTENDENSI POSITIF DALAM PENGATURAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
18-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah
Pendaftaran tanah, Sistem stelsel negatif bertendensi positif
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Sistem pendaftaran tanah yang digunakan di Indonesia adalah sistem Negatif yang mengandung unsur Positif yang mengacu pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Dalam sistem negatif pada sistem pendaftaran akta, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran data yang tercantum dalam akta (pasif). Namun jika kita tinjau dari aspek yuridis hukum maka kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah. Dengan demikian kelalaian pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah bisa menyebabkan sertifikat yang dikeluarkan bisa batal demi hukum. Namun bentuk tanggung jawab dari pemerintah terhadap bentuk kelalaiannya adalah pembatalan sertifikat tersebut.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan serta kelemahan dari sistem stelsel negatif bertendensi positif dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tentang konsep pemidanaan dalam sistem pendaftaran tanah yang dapat memberikan kepastian hukum.

Metode penelitian yang digunakan dalam thesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Data yang digunakan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan.

Berdasarkan hasil penelitian penerapan sistem stelsel negatif bertendensi positif dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia belum dapat meberikan kepastian hukum untuk penerima hak atas tanah karena masih tetap dapat digugat meski sudah lebih dari 5 tahun. Sistem stelselpositif bertendensi negartig juga memiliki kelemahan karena tidak dapat memberikan kepastian hukum. Dalam atarun pemidanaan terhadap sistem pendafataran tanah di Indonesia objek yang sering dikaitkan adalah penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen

Dari hasil penelitian disarankan kepada pemerintah untuk tidak menjadikan sertifikat sebagai objek gugatan jika telah terbit lebih dari 5 tahun. Dalam sistem pendafataran tanah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Untuk memberikan unsur kepastian hukum diharapkan dengan menerapkan konsep pemidanaan khusus terhadap pendafataran tanah dapat memberikan solusi yang tepat.

Kata Kunci: Pendaftaran tanah, Sistem stelsel negatif bertendensi positif, Kepastian hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.