KEABSAHAN AKTA NOTARIS DENGAN PENGHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU
Salah satu kewenangan notaris ialah membuat akta otentik, kemudian memberikan kewajiban bagi Notaris untuk membacakan akta di hadapan penghadap sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. namun apabila kenyataannya, jika yang akan datang penghadapnya ialah seorang disabilitas tuna rungu yang akan melakukan pembuatan akta otentik atas segala kepentingan perbuatan hukumnya dan notaris mempunyai peran untuk memenuhi hak-hak mereka agar tidak dirugikan.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan keabsahan akta notaris dengan penghadap penyandang disabilitas tuna rungu, menjelaskan kepastian Hukum untuk penyandang disabilitas tuna rungu dan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi penghadap disabilitas tuna rungu terhadap akta yang dibuat notaris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan interpretasi (penafsiran) terhadap bahan- bahan hukum yang diolah, kemudian memberikan gambaran-gambaran (deskripsi), dari bahan hukum. jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris.
Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan dalam pembuatan akta otentik seorang disabilitas tuna rungu, tetap dapat membuat akta notaris atas namanya sendiri karena masih mampu dalam akal pikirannya untuk melakukan perbuatan hukumnya sendiri dan penyandang disabilitas tuna rungu dalam pembuatan akta notaris masih tetap menjadi subjek yang bertindak atas namanya sendiri. Kepastian hukum untuk penyandang disabilitas tuna rungu dalam pembuatan akta notaris terjadinya Kekosongan hukum hal ini karena UUJN belum mengatur secara tegas untuk maka dari itu Dampak dari ketiadaan aturan pelaksana atas UUJN untuk penghadap Penyandang Disabilitas tuna rungu adalah, tidak terjaminnya kepastian hukum bagi para disabilitas tuna rungu. Perlindungan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan surat penetapan pengadilan, jurus bahasa isyarat untuk berkomunikasi, dan perlindungan yang dilakukan disabilitas tuna rungu yaitu dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris mengenai apa yang seharusnya dilakukan penghadap dalam melakukan pembuatan akta notaris.
Saran dari penelitian ini yaitu pemerintah sebagai lembaga negara seharusnya memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum secara detail untuk penyandang disabilitas tuna rungu dalam melakukan pembuatan akta notaris, dikarenakan terdapat kekosongan hukum dalam UUJN.
Kata kunci: Keabsahan, Akta notaris, Penyandang disabilitas tuna rungu
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.