PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN MELALUI PAPAN NAMA PROYEK DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI DI KABUPATEN PIDIE
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menetapkan prinsip-prinsip dasar di setiap tahap pekerjaan kontruksi, termasuk asas keterbukaan. Salah satu cara konkret untuk menerapkan asas keterbukaan ini adalah dengan memasang papan nama proyek. Namun, dalam kenyataannya, terdapat papan nama proyek tidak dipasang di lokasi pekerjaan konstruksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana asas keterbukaan diterapkan melalui pemasangan papan nama proyek di Kabupaten Pidie, hambatan yang dihadapi dalam penerapannya, serta bagaimana cara mengoptimalkannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas keterbukaan melalui pemasangan papan nama proyek dalam pekerjaan kontruksi di Kabupaten Pidie, mengidentifikasi hambatan serta menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan asas keterbukaan melalui papan nama proyek di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan permasalahan di dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian yuridis empiris. Data untuk penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan serta dari penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara langsung kepada responden dan informan untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa di Kabupaten Pidie, Dinas PUPR menerapkan asas keterbukaan melalui Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dan pemasangan papan nama proyek. Meskipun ada pengawasan yang dilakukan, masih ada pekerjaan konstruksi yang tidak mematuhi kewajiban pemasangan papan nama proyek dikarenakan masalah daya tahan papan nama yang rendah terhadap cuaca, keterbatasan anggaran untuk penggantian papan nama yang rusak, masalah teknis lapangan lainya, seperti lokasi pemasangan di tanah yang tidak stabil atau tergenang air serta keterbatasan kewenangan penyedia jasa konsultansi konstruksi dalam menegakkan kepatuhan. Untuk mengatasi hambatan ini, upaya yang dapat dilakukan adalah perlu disusun peraturan bupati tentang papan nama proyek serta digitalisasi informasi untuk memudahkan akses publik.
Disarankan agar Kabupaten Pidie menetapkan peraturan bupati terkait pemasangan papan nama proyek guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengawasan secara ketat. Untuk mengatasi kerusakan papan, informasi kontruksi sebaiknya disebarkan secara digital agar masyarakat bisa mengaksesnya secara real-time.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.