KEDUDUKAN PEGAWAI NOTARIS SEBAGAI SAKSI INSTRUMENTER DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS
Kewajiban untuk hadirnya saksi dalam pembuatan akta otentik disyaratkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf m jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (selanjutnya disingkat UUJN). Dalam praktik, pegawai notaris menjadi saksi instrumenter karena memenuhi syarat yang ditentukan dalam UUJN. Keberadaan saksi instrumenter membantu notaris dalam hal pembuktian saat ada persoalan hukum. Namun, kedudukan dan perlindungan hukum yang diberikan bagi saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UUJN.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan peran dan kedudukan hukum, tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, teori, buku dan hasil penelitian yang berkaitan serta untuk melengkapi data dilakukan wawancara dengan notaris, Majelis Pengawas Daerah, dan akademisi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan saksi instrumenter untuk memenuhi syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Saksi instrumenter berperan dalam memberikan keabsahan atas akta dengan ikut menandatanganinya. Tanggung jawab saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris sebatas menerangkan bahwa akta telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perlindungan hukum bagi saksi instrumenter hanya diperoleh dari UU Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang perlindungan saksi secara umum, namun belum ada pengaturan secara khusus tentang perlindungan hukum bagi saksi instrumenter.
Disarankan kepada Pemerintah untuk merevisi materi yang termuat dalam UUJN atau dengan membuat suatu peraturan yang khusus untuk mengatur tentang kedudukan dan perlindungan hukum bagi saksi instrumenter. Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih pegawai notaris yang menjadi saksi instrumenter, karena tanggung jawab atas akta melekat pada Notaris. Selain itu, dibutuhkan pengaturan yang komprehensif mengenai tanggung jawab dan kewajiban saksi instrumenter untuk menghindari kemungkinan terbukanya isi akta baik selama menjadi pegawai notaris maupun setelahnya.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Saksi Instrumenter, Akta Notaris
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.