PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMINANNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA

PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMINANNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
01-10-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Jaminan, Breach of contract, Debtor and creditor, Fiduciary Guarantee
Hukum perjanjian, Perjanjian pembiayaan, Hukum jaminan, Jaminan fidusia
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam kegiatan pembiayaan konsumen. Fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 diatur mengenai kekuatan eksekutorial, kreditur dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi. Namun dalam praktiknya ditemukan debitur yang menggunakan objek jaminan tersebut sebagai prasarana dalam melakukan kejahatan, dan mengakibatkan objek jaminan tersebut dirampas negara.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang dirampas negara, faktor penyebab objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dirampas oleh negara, serta penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen yang objek jaminannya dirampas negara.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan, wawancara dan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan,dan bahan kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui kreditur kehilangan hak preferennya, barang bukti yang diputuskan hakim secara inkrah menjadi barang rampasan negara, maka penguasaannya beralih ke negara dan hasil lelangnya menjadi pemasukan kas negara. Kreditur kehilangan hak preferen untuk mengeksekusi objek tersebut karena kedudukannya sebagai kreditur konkuren. Faktor yang menjadi penyebab objek jaminan tersebut dirampas negara adalah karena barang tersebut terbukti digunakan debitur dalam melakukan kejahatan pidana. Ketentuan Pasal 46 Ayat 1 KUHAP menyatakan barang bukti dapat dirampas negara, ketentuan Pasal 39 KUHP juga menyatakan bahwa barang yang sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan dapat dirampas negara. Penyelesaian wanprestasi yang dapat dilakukan kreditur terhadap objek jaminan pembiayaan yang dirampas negara,dengan tetap melakukan penagihan. Kewajiban debitur diambil alih oleh keluarganya untuk melunasi sisa hutang yang belum dibayarkan dari penjualan harta benda milik debitur. dan penyelesaian ini dilaksanakan melalui itikad baik kedua belah pihak.

Disarankan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengatur regulasi perampasan terhadap objek jaminan, menghindari kontradiktif hukum yang merugikan kreditur.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.