STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
10-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Kekerasan, Keputusan hakim, Criminal courts, Violence
Pengeroyokan, Keputusan hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk melindungi dirinya, orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda baik milik sendiri maupun orang lain. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1013 K/PID/2019 Hakim tidak mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan tidak memperhatikan dengan baik unsur pembelaan diri dalam putusan.

Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan bagian pertimbangan yang keliru dalam putusan Hakim dan adanya putusan Hakim yang tidak memperhatikan noodweer exces dalam perbuatan Terdakwa.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan menganalisis aturan dan norma-norma yang diterapkan dalam menetapkan putusan. Serta menelaah bahan kepustakaan atau data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang dikaji.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dinilai kurang tepat, karena Majelis hakim tidak memperhatikan ratio decidendi dalam memutuskan perkara. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim tidak memperhatikan alasan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagai bentuk balasan sekaligus pembelaan atas serangan yang dimulai terlebih dahulu oleh korban. Majelis Hakim hanya mengikuti dan menguatkan pendapat Hakim sebelumnya tanpa menjelaskan alasan tidak terpenuhinya unsur pembelaan diri yang berlebihan. Kemudian, analisis mengenai perbuatan yang terdakwa lakukan telah memenuhi unsur-unsur pembelaan diri berlebihan (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Disarankan kepada majelis hakim yang memeriksa serta mengadili, agar lebih cermat dan objektif dalam memperhatikan segala aspek hukum serta membuat putusan sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembelaan diri berlebihan agar menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa juga bagi lingkungan masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.