ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN PERSETUJUAN MEDIS DI RUMAH SAKIT VITA INSANI (SUATU PENELITIAN DI KOTA PEMATANG SIANTAR)
Persetujuan medis dalam pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 293 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan menyatakan Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.
Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menjelaskan prosedur pelaksanan persetujuan medis di rumah sakit Vita Insani, untuk menjelaskan perlindungan pasien terhadap pelanggaran persetujuan medis di rumah sakit vita insani dan penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran persetujuan medis pada rumah sakit vita insani.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan kemudian mempelajari bahan-bahan kepustakaan yakni dengan menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, serta situs internet.
Hasil penelitian ini menunjukkan pemberian penjelasan persetujuan medis oleh dokter maupun tenaga medis kurang terlaksana secara baik, pihak pasien masih sering tidak memahami bahasa yang diberikan oleh pihak dokter yang mengakibatkan kesalahpahaman, dan pihak pasien tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai konsumen untuk mendapatkan infomasi yang jelas dengan bertanya kepada dokter ataupun tenaga kesehatan yang memberikan persetujuan medis.Pihak tenaga medis masih sering lupa memberikan formulir persetujian tindakan medis kepada pasien, dan tidak menjelaskan secara jelas tindakan yang akan dilalukan beserta resikonya.
Disarankan kepada pihak rumah sakit agar dapat memberikan penjelasan tindakan medis yang akan diambil dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien agar tidak terjadinya kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak, memperhatikan kondisi psikologi pasien dalam memberikan penjelasan tindakan medis yang akan diambil. Pihak Rumah sakit juga memperhatikan hak dan kewajiban sebagai dokter atau tenaga kesehatan dan juga memperhatikan hak- hak para pasien yang telah diatur didalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.