WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA MEDAN

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA MEDAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Perjanjian pinjam pakai buku, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1740 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai adalah pihak pertama memberikan suatu barang kepada pihak lainnya dengan cuma-cuma, dengan syarat setelah memakai dan/atau setelah habisnya waktu peminjaman sesuai dengan perjanjian, akan mengembalikan barang pinjaman tersebut. PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggara Perpustakaan pada Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur tentang hak dan kewajiban peminjam. Peminjam buku diwajibkan untuk menjaga, menyimpan, serta melestarikan buku perpustakaan, pada kenyataannya ada peminjam yang melakukan perbuatan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dari salah satu pihak tentang wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPdt.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk terjadinya wanprestasi, menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan upaya penyelesaian bagi pelaku wanprestasi peminjam buku pada Perpustakaan Kota Medan.

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis empiris. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui hasil wawancara responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari perundang-undangan dan literatur-literatur. Analisis data dengan menggunakan pendekatan Kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan, bentuk wanprestasi yang terjadi pada perpustakaan kota medan adalah buku terlambat dikembalikan, buku rusak, dan buku hilang. Faktor wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam adalah buku terlambat dikembalikan dikarenakan kehilangan struk peminjaman, buku rusak dikarenakan meninggalkan buku pinjaman pada sembarang tempat, dan buku hilang dikarenakan peminjam meminjamkan buku pinjaman pada pihak lain diluar peminjam. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan adalah dengan memberikan suspend atau melakukukan pencabutan hak keanggotaan bagi peminjam dan mengganti kerusakan atau kehilangan buku.

Kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan untuk menerapkan sistem denda berbayar kepada setiap keterlambatan buku yang dilakukan oleh peminjam dengan denda sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pereksemplar perhari keterlambatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.