TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak seperti Pasal 76E yang menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, termasuk definisi hukum, unsur-unsur tindak pidana, serta sanksi yang diatur dalam perundang-undangan. Kajian ini juga mencakup evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum, tantangan yang dihadapi dalam proses peradilan, dan dampak psikologis serta sosial yang dialami oleh korban.
Penelitian ini adalah penelitian yutridis empiris. Data dieperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan responden. Studi kepustakaan dilakukan untuk memeperoleh data sekunder dengan menelaah dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi hukum terhadap kasus tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ini. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas dan komprehensif serta peningkatan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Disarankan kepada pemerintah perlu memperkuat peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dari kejahatan seksual. Pengkajian ulang dan penambahan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menjadi deterrent yang efektif. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten dan transparan untuk menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak akan ditoleransi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.