ANALISIS YURIDIS DALAM PENERAPAN KETENTUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA ABORSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 252/Pid.B/2012/Pn.Plp DAN PUTUSAN NOMOR: 124/Pid.Sus/2014/Pn.Liw)
KUHP membahas tentang aborsi dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 299 dan Pasal 346-349 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur mengenai sanksi pidana atas perbuatan aborsi dalam Pasal 194 secara khusus. Namun, atas perbuatan aborsi yang terjadi seperti dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw ketentuan pidana yang diterapkan berbeda. Seharusnya berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori, UU Kesehatan lebih tepat untuk diterapkan atas perbuatan tindak pidana aborsi.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hakim atas penerapan ketentuan hukum pidana pada tindak pidana aborsi dalam Putusan Nomor 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw, dan akibat hukum dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang berbeda pada Putusan Nomor 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw.
Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan pendekatan historis. Data yang telah dikumpulan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis dengan cara kualitatif yang bersifat nalisis deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw hakim dinilai telah keliru dalam menerapkan ketentuan hukum pidana dalam Putusan Nomor: 252/Pid.B/2012/PN.Plp meskipun telah berdasarkan dakwaan alternatif yang dihadapkan jaksa. akibat hukum yang ditimbulkan atas penerapan ketentuan hukum pidana yang berbeda seperti dalam Putusan Nomor 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw antara lain: 1) Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan azaz lex specialis derogat legi generalis; 2) terjadinya ketidakpastian hukum, 3) terjadinya ketidakadilan hukum.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapkan dakwaan alternatif terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim dengan dakwaan yang ketentuan hukum pidananya bersifat khusus. Majelis Hakim disarankan dapat mewujudkan tujuan hukum diantaranya kepastian hukum dan keadilan hukum sehingga tidak terjadi lagi disparitas putusan pengadilan
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.