PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAGAR BESI DENGAN SISTEM PEMESANAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG)
Dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian jual beli salah satu bentuk perjanjian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1475 KUHPerdata jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam prakteknya di Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, masyarakat menggunakan perjanjian dalam transaksi jual beli, salah satunya perjanjian jual beli pagar besi dengan sistem pemesanan, namun dalam pelaksanaannya perjanjian jual beli pagar besi dengan sistem pemesanan ini terjadi permasalahan yaitu pihak pembeli tidak memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati dengan cara membatalkan perjanjian secara sepihak.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan alasan pembeli melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, untuk menjelaskan akibat hukum dari pembatalan perjanjian secara sepihak, dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap pembeli yang melakukan pembatalan perjanjian sepihak.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, alasan pembeli melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak adalah kondisi keuangan pembeli yang tidak stabil yang disebabkan oleh menurunnya pemasukan warung sebagai mata pencaharian pembeli sehari-hari sehingga pembeli tidak mampu membayar pesanan pagar besi, alasan lainnya ialah keterlambatan penyelesaian pesanan pagar besi oleh pihak bengkel las sehingga menimbulkan kekecewaan pada pembeli yang menyebabkan pembeli membatalkan pesanannya. Menurut KUHPerdata pembatalan perjanjian secara sepihak ini merupakan wanprestasi. Akibat hukum dari pembatalan sepihak bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti kerugian. Penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak ialah dengan musyawarah dan pengembalian uang muka jika kesalahan dilakukan oleh pihak bengkel las.
Kepada pembeli disarankan untuk melaksanakan kewajiban selama perjanjian berlangsung. Kepada pihak bengkel las sebaiknya menggunakan perjanjian tertulis yang bersifat baku sehingga dapat mengikat pembeli serta menghindari resiko buruk, dan melakukan kewajibannya kepada pembeli sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.