PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DI KOTA BANDA ACEH

PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DI KOTA BANDA ACEH
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
23-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Label Halal, Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Halal food industry--Certification Indonesia
Perlindungan konsumen, Label halal, Produk halal, Makanan halal, Sertifikasi halal, Sertifikat Halal
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Di Indonesia, seluruh makanan dan minuman yang dijual haruslah bersertifikasi halal. Pasal 35 huruf a Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa “Pelaku Usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak halal/tidak bersertifikasi halal”. Artinya, jelas bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya dan juga mutlak diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia. Namun kenyataannya, di kota Banda Aceh masih terdapat para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minumannya secara online yang belum bersertifikasi halal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman online di Kota Banda Aceh, hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi halal produk makanan dan minuman online di Kota Banda Aceh, serta upaya penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman online yang tidak bersertifikasi halal di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen atas makanan dan minuman yang dijual online di kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena kurangnya penegakan regulasi dan pengawasan yang tidak ketat dari pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang dijual online menghadapi berbagai hambatan, yaitu konsumen dan pelaku usaha yang kurang memahami Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal; kurangnya kesadaran hukum, persyaratan dan prosedur sertifikasi halal yang berbelit-belit, dan Aplikasi yang digunakan untuk menjual makanan dan minuman online tidak mewajibkan produk untuk bersertifikasi halal. Penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman yang dijual online merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal dan melindungi konsumen Muslim. Upaya ini harus mencakup regulasi yang jelas, sosialisasi yang luas, dan pengawasan yang ketat, serta kerja sama dengan platform e-commerce untuk memastikan bahwa hanya produk bersertifikat halal yang dapat dipasarkan.

Disarankan kepada pemerintah agar mengimplementasikan sistem verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang dijual online memiliki sertifikasi halal yang valid. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan prosedur yang diperlukan kepada pelaku usaha. Program edukasi ini bisa berupa workshop, seminar, dan panduan praktis yang disebarkan secara luas, baik secara offline maupun online, untuk membantu pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi halal. Mengingat bahwa biaya dan prosedur sertifikasi halal bisa menjadi beban bagi usaha kecil dan menengah (UKM), pemerintah sebaiknya memberikan insentif berupa subsidi biaya sertifikasi atau program pendampingan yang membantu UKM dalam proses pengajuan sertifikat halal. Dukungan ini akan memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga meningkatkan kepatuhan dan menjamin produk yang dijual secara online memenuhi standar kehalalan.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Sertifikasi Halal, Produk Makanan dan Minuman Online.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.