PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Sub 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan cara masuk ke dalam tempat yang terkunci atau dilarang untuk dimasuki dengan cara merusak properti. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat pula dinamakan dengan pencurian berkualifikasi, yaitu pencurian dalam bentuk pokok yang memenuhi unsur pencurian pada Pasal 362 KUHP, ditambahkan dengan satu bagian inti yang menjadi dasar pemberatan pidana. Pasal 363 KUHP memiliki ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara. Walaupun tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sudah dilarang, namun di daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon masih terjadi pencurian dengan pemberatan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pertimbangan hakim terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, dan upaya dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada tahap penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku teks, dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada tahap penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pencurian dengan pemberatan adalah faktor internal yang ada pada diri pelaku dan faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan, adanya kesempatan dan faktor lemahnya penegakan hukum. Hakim dalam mempertimbangkan putusannya tetap berpegang pada pedoman dalam memutuskan perkara tindak pidana dengan dikuatkan keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan meliputi dua hal yakni upaya yang ditempuh melalui jalur hukum yaitu, Upaya Penal dan upaya yang tidak bersifat hukum yaitu, Upaya Non-Penal. Masyarakat dan pemerintah wajib bekerja sama dalam melakukan upaya pencegahan.
Disarankan untuk mengatasi faktor penyebab terjadinya kejahatan memerlukan pendekatan yang komperhensif. Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri Takengon dalam mempertimbangkan suatu putusan selain mengikuti pedoman yang berlaku juga dapat mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum. Disarankan aparat penegak hukum agar memberi himbauan kepada masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan di rumah dengan menggunakan kunci ganda dan selalu pastikan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.