PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pasal 46 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada pihak atau kepada mereka yang disebut didalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti dalam persidangan lain. Pada pengadilan Negeri Banda Aceh masih ditemukan putusan tentang perkara narkotika yang berisikan penyitaan dan perampasan oleh negara terhadap barang bukti milik pihak ketiga yang menyebabkan kerugian pihak ketiga di dalam perkara tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam perampasan barang bukti milik pihak ketiga oleh negara dalam tindak pidana pengedaran narkotika dan menjelaskan upaya hukum pihak ketiga terhadap barang yang dirampas oleh negara dalam tindak pidana pengedaran narkotika.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk mendapatkan penelitian, data yang digunakan dengan penelitian perpustakan berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. Sedangkan, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap perampasan pihak barang bukti milik pihak ketiga dengan melihat faktor seperti keterlibatan atau ketidakterlibatan pihak ketiga dalam tindak pidana, kepemilikan dan legalitas barang bukti, niat baik pihak ketiga, kaitan barang bukti dengan tindak pidana dan putusan pengadilan yang mengikat. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara adalah upaya keberatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan.
Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas bagi hakim dalam memutus perkara terkait kriteria barang bukti milik pihak ketiga yang dirampas dan yang dikembalikan, sehingga putusan yang diambil dapat mencerminkan kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan bagi semua pihak yang terlibatdan kepada pihak ketiga memiliki etikad baik dalam dalam membuktikan barang tersebut yang merupakan barang kepemilikanya, agar dapat mempermudah di Persidangan dan tidak tidak ada yang dirugikan dalam tindak pidana ini.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.