ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI ACEH
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Rakyat aceh selama ini banyak mengalami Pelanggaran HAM masa lalu dan banyak tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban kepada Korban Pelanggaran HAM hingga saat ini belum dilaksanakan dan belum terpenuhinya hak-hak korban HAM dimasa lalu.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah untuk menjamin hak-hak korban, faktor yang menjamin terpenuhinya hak-hak korban, dan penyebab tidak terpenuhinya hak-hak korban.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum kepustakaan dan lapangan yang menggunakan bahan hukum berupa perundang-undangan dan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pemerintah untuk menjamin hak-hak korban yaitu dengan memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di masa depan. Faktor yang menjamin terpenuhinya hak-hak korban diantaranya, yaitu ditandatanganinya nota kesepahaman Helsinki, melakukan berbagai langkah advokasi ke Pemerintah Aceh dan nasional, dibentuk KKR Aceh, dan pembentukan BRA sebagai pelaksana reparasi mendesak. Penyebab tidak terpenuhinya hak-hak korban HAM di Aceh dikarenakan belum selesainya upaya pengungkapan kebenaran atas korban pelanggaran HAM di Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah memperbaiki sistem hukum dalam hal memberikan kepastian hukum terhadap penegakan kasus pelanggaran HAM. Pemerintah memberikan dukungan berkelanjutan bagi KKR Aceh dalam melaksanakan kebijakan untuk pemenuhan hak korban termasuk dukungan secara kelembagaan. KKR Aceh untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pelanggaran HAM dari para penyintas pelanggaran HAM di masa lalu.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Dampak Pelanggaran, Hak Asasi Manusia, Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.