PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
09-10-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penipuan, Fraud, Data protection--Law and legislation
Tindak Pidana Penipuan, Data Pribadi, Perlindungan data
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disebutkan bahwa Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi si pemilik Data Pribadi tersebut. Walaupun di dalam UU PDP tersebut sudah menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap tindak pidana tersebut, akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi yang tidak hanya merugikan pemilik data tersebut namun juga bisa berdampak ke orang lain.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dampak apa saja yang terjadi dari adanya penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan dan untuk menjelaskan pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya yang merupakan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak sekali dampak yang terjadi dari adanya penyalahgunaan data pribadi ini yang tidak hanya merugikan si pemilik data pribadi namun juga orang lain yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan sesuatu. Dengan adanya penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman dalam masyarakat dan bisa juga berdampak jangka panjang apabila baik korban ataupun penegak hukum tidak langsung menyikapi kasus tersebut. Pelindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban sendiri adalah dengan memberikan sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan Data Pribadi tersebut, juga korban dapat meminta penghapusan atau pemusnahan Data Pribadinya dan korban juga bisa melakukan penggantian nama yang dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

Menyikapi banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi diharapkan kepada penegak hukum untuk tidak memandang kasus ini sebelah mata dikarenakan dampak yang ditimbulkan bisa saja merembet kemana-mana apabila tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukumnya sendiri. Disarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan data pribadi dan sebaiknya menghindari penyebaran data pribadi melalui media sosial.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.