KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU JENIS PUTUSAN HAKIM
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan payung hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP secara rigid telah mengatur kewenangan subsistem peradilan pidana, termasuk hakim dalam menjatuhkan putusannya. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang sering dipraktikkan hakim, walaupun jenis putusan tersebut tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, kecuali hanya disebutkan dalam Pasal 263 huruf a KUHAP tentang alasan peninjauan kembali. Hakim dalam mengkonstruksikan putusan NO masih tidak seragam, ada dalam bentuk putusan, ada juga dalam bentuk penetapan seperti ; Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 853/Pid.Sus/2022/PN Srg tanggal 7 November 2022 dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 316/Pid.sus/2022/PN Bna.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ; (1) kedudukan putusan NO apakah sejalan dengan sistem peradilan pidana, (2) apa landasan hukum putusan NO digunakan hakim sebagai salah satu jenis putusan, dan (3) apakah akibat hukum putusan NO dalam perkara pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengkaji sistematika hukum, Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus.
Hasil Penelitian menunjukkan, (1) Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara pidana dengan pertimbangan daluarsa dan ne bis in idem sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dianggap sebagai salah satu bentuk pengisian kekosongan hukum, namun putusan NO yang dipraktikan diluar ketentuan dimaksud, tidak sejalan dengan prinsip sistem peradilan pidana Indonesia. (2) Berdasarkan kajian terhadap putusan NO yang dijadikan objek penelitian, menunjukkan belum adanya landasan hukum yang jelas terhadap praktik putusan NO dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Diketahui masih terjadi ketidakseragaman hakim dalam merumuskan argumentasi hukumnya, yang secara garis besar dikaitkan dengan ketentuan norma untuk putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara. (3) Akibat hukum putusan NO terhadap perkara pidana yang telah memasuki pokok perkara menyebabkan ketidakpasatian hukum terhadap para pihak yang berpekara, dan telah menyimpang dari prinsip peradilan cepat, sederhana biaya ringan, karena secara prinsip sistem peradilan pidana Indonesia telah memberikan ruang bagi putusan terhadap perkara yang cacat formil sebelum pemeriksaan pokok perkara berupa putusan sela, yang lebih berkepastian serta memiliki lembaga upaya hukum.
Disarankan agar Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait jenis putusan yang dapat diputus hakim dalam perkara pidana, dengan dasar pertimbangan perkembangan hukum dalam masyarakat. Agar dalam RKUHAP dirumuskan terkait putusan NO, yang menyebutkan jenis perkara yang dapat di putus NO.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Perkara Pidana, Sistem Peradilan Pidana
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.