PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban. Korban kekerasan seksual terhadap perempuan wajib memperoleh pelindungan baik dari negara maupun masyarakat agar korban bisa tetap hidup bebas dan terhindar dari bayang-bayang kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang mengarah merendahkan martabat dan derajat manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, perspektif hak asasi manusia terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta pelindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan di dunia internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Penelitian menggunakan data sekunder atau penelitian kepustakaan yang berasal dari dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan dan segala sesuatu yang berbentuk dokumen sebagai sumber data utama. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa hukum yang telah ada merupakan landasan yang tepat untuk memberikan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual memiliki banyak aspek, maka dibutuhkan kerjasama dalam jejaring untuk dapat mewujudkannya. Ketika pemerintah memberikan komitmen untuk memberikan pelindungan bagi perempuan korban kekerasan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk mengupayakan pencegahan, pelindungan, dan penanggulangan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk memperoleh hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi di dalam masyarakat. Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dengan demikian hak asasi perempuan ini harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam memberikan pelindungan terhadap korban kekerasan seksual. Negara wajib menjamin hak asasi atas perempuan terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual. Hak-hak dasar secara utuh dan setara harus terus dijunjung tinggi.
Disarankan kepada lembaga-lembaga sosial, aparat penegak hukum serta masyarakat agar undang-undang yang telah ada mengenai kekerasan seksual maupun pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh serta menekankan pentingnya pemenuhan hak korban sebagai bagian integral dari upaya hukum. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa hak-hak korban kekerasan seksual harus dijunjung tinggi karena merupakan hak asasi manusia. Undang-undang yang komprehensif sangat diperlukan serta peran dalam advokasi dan pemantauan pelanggaran hak-hak korban kekerasan seksual perlu dioptimalkan.
Kata Kunci: Pelindungan dan Pemenuhan, Hak-hak Perempuan, Korban Kekerasan Seksual
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.