TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
25-09-2024
Indonesia
Banda Aceh
Criminology, Kriminologi, Child labor--Law and legislation , Tenaga kerja anak
Kriminilogi, Tenaga kerja anak, Pekerja anak, Pekerja anak dibawah umur, Eksploitasi anak
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88 menjelaskan bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Pada kenyataannya, di Kota Banda Aceh masih banyak ditemukan anak yang dieksploitasi sebagai pekerja.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kriminologis implementasi perlindungan hukum korban tindak pidana eksploitasi anak sebagai pekerja, faktor-faktor penyebab seorang anak dieksploitasi sebagai pekerja, dan upaya-upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana eksploitasi anak sebagai pekerja.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku teks, dan jurnal, sedangkan penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dengan responden beserta informan yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan perlindungan kepada anak korban eksploitasi Dinas Sosial dan Unit PPA Polresta Kota Banda Aceh melakukan kerja sama memberikan perlindungan terhadap anak-anak korban, dimana anak-anak tersebut akan ditempatkan di rumah aman yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumoeh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh. Faktor penyebab tejadinya tindak pidana eksploitasi anak yaitu faktor ekonomi, masyarakat, kurangnnya keahlian dan budaya. Upaya penanggulangan yang dilakukan berupa upaya awal, upaya non-penal dan upaya penal.

Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat mengatasi permasalah ekonomi seperti kemiskinan, penggangguran dan kurangnya keahlian dengan cara menyediakan lapangan pekerjaan dan juga program pelatihan kerja yang lebih memadai. Juga diharapkan kepada masyarakan untuk dapat lebih berperan secara aktif ketika melihat anak-anak yang dieskploitasi sebagai pekerja dengan cara menegur dan mengurangi rasa iba, lebih baik membantu secara terorganisasi ke panti sosial, agar para pelaku tidak memperkerjakan anak-anak lagi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.