PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN JARIMAH ZINA DITINJAU MENURUT QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI)
Penerapan diversi terhadap anak didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat. Dalam konteks Qanun Jinayat, jarimah zina memiliki sanksi yang tegas, namun penerapan diversi dapat memberikan solusi yang lebih humanis. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tidak ada aturan tersendiri mengenai cara menangani jarimah zina yang dilakukan oleh anak. Namun Pasal 66 Qanun Aceh menyebutkan bahwa aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pedoman dalam penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan diversi terhadap jarimah zina yang dilakukan oleh anak, menganalisis dan menjelaskan kendala dan hambatan dalam penerapan diversi terhadap jarimah zina yang dilakukan oleh anak, menganalisis dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap kendala dan hambatan yang terjadi dalam penerapan diversi terhadap jarimah zina yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu data diperoleh dari penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, bukut teks, dan jurnal, sedangkan penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dengan responden beserta informan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Sigli melakukan upaya diversi terhadap perkara jarimah zina yang dilakukan oleh anak dengan menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak dan memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan kepada Penuntut Umum dengan menimbang bahwa, oleh karena berdasarkan Laporan Pembimbing Kemasyaratakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak harus dihentikan. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 (dua belas) tahun. Mahkamah Syar’iyah Sigli menghadapi berbagai hambatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang melakukan jarimah zina baik itu hambatan yang berasal dari luar (faktor eksternal) maupun hambatan yang berasal dari dalam institusi Mahkamah Syar’iyah itu sendiri (faktor internal). Adapun berbagai faktor tersebut, antara lain: kendala dalam mendapatkan kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak yang berhadapan dengan hukum, terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan proses diversi, sering terjadi pemahaman yang berbeda-beda dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di antara para penegak hukum, kerjasama antara penuntut umum dengan pembimbing kemasyarakatan, kurangnya pemahaman masyarakat umum tentang diversi, terbatasnya regulasi mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan diversi. Adapun upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap kendala dan hambatan dalam penerapan diversi perlu adanya pengembangan pedoman dan regulasi diversi, peningkatan kapasitas dan pelatihan petugas, penanganan stigma sosial dan edukasi masyarakat, penguatan dukungan keluarga, koordinasi antar lembaga dan instansi, pengembangan program diversi yang fleksibel, penanganan masalah dan perlindungan anak dan penerapan kebijakan ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana zina oleh anak-anak.
Kesimpulan dari penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang jelas terkait diversi dalam Qanun Jinayat untuk memastikan perlindungan hak anak, serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses rehabilitas anak yang terlibat dalam jarimah zina. Disarankan agar Pemerintah Aceh merancang aturan khusus mengenai ketentuan hukuman terhadap jarimah zina yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kata Kunci: Diversi, Jarimah Zina, Qanun Jinayat
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.