FORMULASI PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW (DT00083)

FORMULASI PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW (DT00083)
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
30-08-2024
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Victims of crimes--Protection, Korban kejahatan, Narcotics--Criminal provisions
Korban kejahatan, Perlindungan korban, Tindak Pidana Narkotika, Sistem Hukum
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Di Indonesia kebijakan kriminal tentang tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tindak pidana yang bersifat transnasional, tindak pidana narkotika tentunya juga diatur diberbagai negara, baik yang menggunakan sistem hukum Cammon Law maunpun Anglo Saxon. Hal penting yang akan dianalisis adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap korban penyalah guna narkotika. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika. Di pasal tersebut diatur mengenai penghukuman berupa tindakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial bagi korban penyalah guna narkotika untuk diri sendiri bukan pecandu maupun pecandu. Praktik peradilan Indonesia selama ini belum terlihat bagaimana para hakim dalam putusannya mencerminkan perlindungan hukum bagi korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Antara putusan yang satu dengan yang lainnya perlakuannya berbeda bahkan terjadi disparitas pemidanaan di antara putusan-putusan tersebut. Perlu ada perubahan kebijakan kriminal dalam hal korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika di masa yang akan datang sehingga dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara narkotika khususnya perlindungan korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan mengedepankan mediasi penal atau keadilan restorative.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menemukan pengaturan tindak pidana narkotika di dalam sistem hukum civil law dan common law, mengkaji dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum civil law dan common law. Hasil akhirnya bertujuan untuk menemukan kebijakan kriminal yang berkeadilan dalam rangka perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data skunder yang penekanannya pada teoretis dan analisis kualitatif untuk menjawab ketiga permasalahan di atas. Penggunaan data skunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Dari kelima jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini menekankan pada pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana narkotika dalam beberapa negara yang berdasarkan sistem hukum civil law dan common law tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Kedua sistem hukum menggunakan sarana penal berbentuk pidana penjara dan pidana denda yang diterapkan kepada seluruh pelaku tindak pidana narkotika, kecuali terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri baik sebagai pecandu ataupun bukan pecandu. Penggunaan sarana penal berbentuk tindakan tidak diberlakukan dalam penegakan hukumnya. Penggunaan sarana penal (pidana dan tindakan) dapat dianggap masih kaku tidak fleksibel. Di beberapa negara yang menganut sistem hukum common law sudah mewacanakan adanya peniadaan hukuman pidana, diganti dengan berbentuk perdata atau yang lainnya (dekriminalisasi). Bahkan di sebagian negara ada yang sudah melegalkan penggunaan narkotika dengan jenis tertentu seperti mariyuana atau turunan sejenisnya. Indonesia perlu reformulasi perundang-undangan narkotika dalam penggunaan sarana penal baik itu pidana ataupun tindakan diperluas lagi cakupannya baik dari isi dan manfaatnya demi perlindungan hukum terhadap korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika baik pecandu ataupun bukan pecandu. Begitu juga dengan penguatan sarana non penal yang menitikberatkan pada keaktifan negara dalam rangka pencegahan tindak pidana narkotika.

Disarankan untuk melakukan re-formulasi kebijakan kriminal pada undang-undang narkotika dengan adanya “asas keseimbangan” dalam penggunaan sarana penal (pidana dan tindakan) yang isi dan manfaatnya diperluas lagi didasarkan pada tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih fleksibel, dengan metode mediasi penal/keadilan restoratif yang mengedepankan asas ultimum remidium. Langkah pencegahan perlu dimasukkan juga aturan hukum yang bersifat non penal, di mana negara harus berperan aktif dalam melindungi warga negaranya dari pengaruh buruk peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Kata kunci: Perlindungan Korban, Tindak Pidana Narkotika, Sistem Hukum

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.