EKSISTENSI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KERANGKA OTONOMI KHUSUS ACEH (DT00084)
Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Daerah Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi Perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Akan tetapi Peraturan Presiden tersebut selain bertentangan dengan undang-undang, juga tidak dilaksanakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan Eksistensi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Aceh, menganalisis konsekuensi yuridis terhadap materi muatan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, apakah batal demi hukum atau dapat dibatalkan serta mengkaji kebijakan pertanahan pasca lahirnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data menggunakan data sekunder, bahan hukum didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta informan dari para ahli. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat, teori hukum dan asas-asas hukum, dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi yang berkenaan dengan peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tetap eksis, tidak terjadi peralihan ke Badan Pertanahan Aceh seperti amanah Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, lembaga daerah Aceh yang mengurus pertanahan adalah Dinas Pertanahan Aceh mempunyai kewenangan terbatas, kewenangan lembaga Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mengurus urusan pertanahan di Aceh masih tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kedua, konsekuensi yuridis terhadap materi muatan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yaitu mengatur penentuan kepala Badan Pertanahan Nasional oleh kementrian, konsekuensinya dapat dilakukan pengaturan kembali, Perpres tersebut juga dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi lex inferiori, menimbulkan ketidak pastian hukum, dan melanggar Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, Lembaga pertanahan di Aceh pasca lahirnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur peralihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional ke Badan Pertanahan Aceh tidak terlaksana. Kanwil Badan Pertanahan Nasional tetap berada di Aceh dalam bentuk dekonsentrasi, bukan disentralisasi, tidak beralih menjadi perangkat daerah seperti yang diperintahkan oleh undang-undang, kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat sama dengan Provinsi lain yang pelaksanaan urusan pertanahan sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah secara umum, bukan undang-undang otonomi khusus.
Penelitian ini merekomendasikan, agar Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan urusan pertanahan kepada Pemerintah Aceh dengan membentuk Badan Pertanahan Aceh sesuai dengan perintah undang-undang, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Masyarakat Aceh dapat mengawal pembentukan Qanun Pertanahan yang sampai sekarang masih di Kementerian Dalam Negeri tidak atau belum dibahas. Pemerintah Pusat mematuhi sistem hukum yang ada di Indonesia, dengan melaksanakan peraturan secara berjenjang sesuai dengan stufenbau teori. Melakukan Penormaan Kembali terhadap Peraturan Pelaksana peralihan Kanwil Badan Pertanahan Aceh seperti yang diperintahkan oleh undang-undang, noveltinya adalah, Peralihan Kanwil BPN menjadi perangkat daerah Aceh harus tetap dilksanakan karna hal tersebut nerupakan perintah undang-undang dengan melakukan penormaan Kembali peraturan pelaksana karena Perpres yang sudah dibentuk tidak sesuai dengan peraturan di atasnya dan bahkan juga tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Membangun sistem pengawasan multi pihak untuk memastikan terlaksananya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Kata Kunci: Eksistensi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Otonomi Khusus Aceh
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.