TINDAK PIDANA KELAINAN SEKSUAL EKSIBISIONISME (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN SINGKAWANG NOMOR 40/PID.SUS/2021/PN SKW)

TINDAK PIDANA KELAINAN SEKSUAL EKSIBISIONISME (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN SINGKAWANG NOMOR 40/PID.SUS/2021/PN SKW)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
07-10-2024
Indonesia
Banda Aceh
Seksual, Penyimpangan, Sexual disorders, Perilaku seksual
Penyimpangan seksual, Kelainan Seksual, Eksibisionisme, Perilaku seksual
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw telah mengadili perkara tindak pidana kelainan seksual atas nama terdakwa Otniel Kwolomine yang melakukan onani di depan umum sebagai bentuk kepuasaan terdakwa. Aksinya tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun.

Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa alasan pemaaf Pasal 44 KUHP pada Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw harusnya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam putusannya dikarenakan keadaan jiwa terdakwa dan melihat tujuan pemidanaan pada penjatuhan sanksi pidana Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw belum memenuhi unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Pengumpulan data Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus untuk melakukan penelitian yuridis normatif (hukum), data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan literatur-literatur hukum.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa individu dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Eksibisionisme dianggap sebagai gangguan psikologis yang menghalangi pelaku untuk menyadari tindakan kriminalnya. Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam proses pengambilan keputusan, rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa lebih tepat untuk pelaku yang tidak sepenuhnya bertanggung jawab secara mental.Oleh karena itu, putusan ini dianggap tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang seharusnya menjadi landasan hukum.

Pada Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk pembalasan dendam namun untuk menjerakan dan membina pelaku. Saran untuk Majelis Hakim senantiasa mempertimbangkan dengan cermat alasan-alasan yang diajukan dalam memutus perkara eksibisionisme. putusan hakim tidak hanya harus mengedepankan keadilan bagi pihak yang terlibat tetapi juga harus memenuhi peraturan hukum yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.